You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cibeureum Kulon
Cibeureum Kulon

Kec. Cimalaka, Kab. Sumedang, Provinsi Jawa Barat

Kepala Desa Cibeureum Kulon dan Ketua BPD Tinjau Lokasi Pasir Angin, Tekankan Pentingnya Legalitas Sewa Menyewa Lahan

ADMIN 05 Februari 2025 Dibaca 22 Kali
Kepala Desa Cibeureum Kulon dan Ketua BPD Tinjau Lokasi Pasir Angin, Tekankan Pentingnya Legalitas Sewa Menyewa Lahan

CIBEUREUM KULON- Rabu, 5 Februari 2025. Dalam upaya memastikan pengelolaan lahan pertanian berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan, Kepala Desa Cibeureum Kulon, Gun Gun Turganda, S.H., bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ahmad Zaenudin, melakukan peninjauan ke lokasi Pasir Angin. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi lahan yang dikelola oleh para petani penggarap serta memberikan arahan mengenai pentingnya legalitas dalam sistem sewa menyewa lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gun Gun Turganda menegaskan bahwa setiap transaksi sewa menyewa lahan harus didukung dengan dokumen resmi yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. "Kami mengimbau agar setiap petani penggarap yang menyewa lahan dapat memiliki surat perjanjian yang jelas, baik dengan pemilik lahan maupun dengan pihak terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perjanjian tertulis dapat menjadi dasar hukum yang kuat apabila terjadi sengketa atau perubahan kebijakan terkait penggunaan lahan. Dengan adanya dokumen resmi, baik petani penggarap maupun pemilik lahan akan memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajibannya masing-masing, termasuk terkait jangka waktu sewa, biaya, serta ketentuan lainnya.

Ketua BPD Ahmad Zaenudin turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Desa dalam mendorong tertib administrasi dalam sektor pertanian. Menurutnya, pembuatan surat perjanjian sewa menyewa lahan sangat penting untuk menghindari potensi konflik atau kesalahpahaman antara pemilik dan penyewa lahan. "Kami mengajak seluruh petani penggarap untuk mengikuti arahan ini demi kenyamanan bersama. Pemerintah Desa siap membantu dalam proses administrasi jika diperlukan," tuturnya.

Selain itu, Kepala Desa Gun Gun Turganda juga mengingatkan agar para petani tetap menjaga kondisi lahan dengan baik dan memanfaatkannya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Ia berharap dengan adanya perjanjian sewa menyewa yang tertulis, produktivitas pertanian di Desa Cibeureum Kulon dapat terus meningkat tanpa kendala hukum di kemudian hari.

Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Cibeureum Kulon dalam menciptakan tata kelola pertanian yang lebih profesional, tertib, dan berkelanjutan. Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan petani melalui regulasi yang berpihak kepada mereka serta memastikan bahwa semua aktivitas pertanian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (HN.)

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan