You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cibeureum Kulon
Cibeureum Kulon

Kec. Cimalaka, Kab. Sumedang, Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Desa bersama BPD Cibeureum Kulon Tetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2024

ADMIN 18 Maret 2025 Dibaca 64 Kali
Pemerintah Desa bersama BPD Cibeureum Kulon Tetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2024

Cibeureum Kulon – Pemerintah Desa Cibeureum Kulon bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2024 dalam sebuah forum yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kepala Desa Cibeureum Kulon, Selasa 18 Maret 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan dan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan desa yang telah disusun sebelumnya. Dalam sambutannya, Kepala Desa Cibeureum Kulon, Gun Gun Turganda, S.H., menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

"Dengan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini kita menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2024. Dokumen ini tidak hanya menjadi laporan formal, tetapi juga wujud nyata komitmen kami dalam mengelola anggaran desa dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kebutuhan masyarakat," ujar Kepala Desa dalam pidatonya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif BPD dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan peraturan desa ini. Penetapan peraturan desa ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam tata kelola keuangan desa serta mendorong transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan.

Ketua BPD Cibeureum Kulon Ahmad Zaenudin menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan fungsi pengawasan agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa ini, Pemerintah Desa Cibeureum Kulon berharap dapat semakin meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran Desa serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Pemerintahan Desa.(HN.)

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan