CIBEUREUM KULON –-- Pemerintah Desa Cibeureum Kulon bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Cibeureum Kulon Tahun 2021–2028 Selasa (28/7). Kegiatan ini merupakan tahapan strategis dalam memperkuat arah pembangunan desa sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan nasional mengenai masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD Cibeureum Kulon tersebut dihadiri oleh Camat Cimalaka, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Direktur BUMDes, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cibeureum Kulon menegaskan bahwa perubahan RPJM Desa bukanlah perubahan terhadap visi pembangunan desa, melainkan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Visi pembangunan Desa Cibeureum Kulon tetap berpedoman pada "Terwujudnya Desa Cibeureum Kulon yang Maju, Agamis, Profesional, Aman dan Nyaman (MAPAN)."
Penyusunan Perubahan RPJM Desa diawali dengan pembentukan Tim Penyusun berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025. Selanjutnya, Tim melaksanakan berbagai tahapan penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengumpulan data, evaluasi pelaksanaan RPJM Desa, pencermatan kebijakan pembangunan daerah dan nasional, serta pelaksanaan Musyawarah Dusun pada tanggal 28–31 Juli 2025 sebagai media penyerapan aspirasi masyarakat.
Selain bersumber dari Musyawarah Dusun, penyusunan dokumen juga memperhatikan berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan Sapa Warga yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa selama Tahun 2025 dan 2026. Pendekatan tersebut dilakukan agar dokumen perencanaan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sekaligus menjawab berbagai isu strategis pembangunan desa.
Rancangan Peraturan Desa yang dibahas dalam Musyawarah Desa memuat berbagai substansi penting, mulai dari hubungan Perubahan RPJM Desa dengan dokumen perencanaan lainnya, gambaran umum desa, pengelolaan keuangan desa, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, indikator pembangunan, strategi, arah kebijakan, hingga rumusan prioritas pembangunan Desa Cibeureum Kulon sampai Tahun 2028.
Dalam forum Musyawarah Desa, seluruh peserta secara musyawarah mufakat menyepakati Peraturan Desa Cibeureum Kulon Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Cibeureum Kulon Tahun 2021–2028 sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan desa selama dua tahun ke depan.
Kepala Desa Cibeureum Kulon menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan seluruh arah kebijakan, sasaran, dan program pembangunan yang telah disepakati bersama secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tersebut, diharapkan pembangunan Desa Cibeureum Kulon semakin terarah, adaptif terhadap tantangan pembangunan, serta mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan Desa Cibeureum Kulon yang MAPAN (Maju, Agamis, Profesional, Aman, dan Nyaman) menuju tahun 2028.