CIBEUREUM KULON--- Masih ada anggapan di tengah masyarakat bahwa Posyandu hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, seperti penimbangan balita, imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, dan kegiatan kesehatan lainnya.
Anggapan tersebut sebenarnya perlu diperbarui.
Seiring perkembangan kebijakan pemerintahan desa, Posyandu telah mengalami transformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat yang memiliki cakupan pelayanan lebih luas.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam bidang tersebut meliputi:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum
4. Perumahan Rakyat
5. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
6. Sosial
Dengan demikian, Posyandu hari ini tidak semata-mata berbicara tentang balita, ibu hamil, imunisasi, atau penimbangan.
Posyandu juga dapat menjadi ruang untuk pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi keluarga, pendidikan masyarakat, kegiatan sosial, peningkatan ketahanan masyarakat, hingga mendukung berbagai program pembangunan desa.
Dari Pos Pelayanan Kesehatan Menjadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Transformasi ini penting dipahami bersama.
Pasal 2 Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Posyandu memiliki tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.
Artinya, keberadaan Posyandu harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem pembangunan masyarakat desa.
Karena itu, ketika sebuah ruang Posyandu digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat—tentu dengan tetap memperhatikan tata kelola, ketertiban, kebersihan, keamanan, serta tidak mengganggu pelayanan Posyandu—maka konteksnya tidak dapat dipahami hanya dari sudut pandang bahwa “Posyandu adalah tempat pelayanan kesehatan”.
Justru semangat transformasi Posyandu adalah bagaimana fasilitas dan kelembagaan yang ada di masyarakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Lalu Bagaimana dengan KUBE PKH Gemilang Bidang UMKM?
Di Desa Cibeureum Kulon, KUBE PKH Gemilang Bidang UMKM yang bersekretariat di Posyandu Gemilang 6 merupakan salah satu bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan penguatan ekonomi keluarga.
KUBE bukan sekadar kegiatan berkumpul.
Di dalamnya terdapat proses pembelajaran, pengembangan usaha, evaluasi kegiatan, penguatan kapasitas anggota, pengembangan produk, serta upaya mendorong keluarga agar semakin mandiri secara ekonomi.
Kegiatan seperti ini memiliki keterkaitan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian dari transformasi Posyandu.
Karena itu, keberadaan sekretariat atau kegiatan pemberdayaan di lingkungan Posyandu perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas: bagaimana Posyandu dapat menjadi ruang bersama untuk mendukung peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Bukan Mengubah Fungsi Posyandu, Tetapi Memperluas Manfaatnya
Perlu dipahami pula bahwa transformasi Posyandu bukan berarti fungsi kesehatan ditinggalkan.
Pelayanan kesehatan tetap menjadi bagian penting dari Posyandu.
Namun, sekarang Posyandu memiliki ruang pengabdian yang lebih luas.
Ketika Posyandu menjadi tempat kegiatan UMKM, pendidikan masyarakat, kegiatan sosial, pemberdayaan keluarga, atau kegiatan masyarakat lainnya yang relevan, bukan berarti Posyandu kehilangan jati dirinya.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan Posyandu sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Yang terpenting adalah penggunaannya dilakukan secara tertib, terkoordinasi, tidak menghilangkan fungsi utama pelayanan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Saatnya Mengubah Cara Pandang
Posyandu hari ini bukan hanya tempat datang untuk menimbang anak.
Posyandu adalah bagian dari wajah pembangunan masyarakat desa.
Di sana ada kesehatan.
Ada pendidikan.
Ada pemberdayaan.
Ada kegiatan sosial.
Ada penguatan ekonomi keluarga.
Ada kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dan ada semangat gotong royong.
Karena itu, mari kita memahami Posyandu dengan perspektif yang lebih luas.
Posyandu bukan sekadar tempat pelayanan. Posyandu adalah wadah partisipasi masyarakat untuk membangun desa.
Dari Posyandu, masyarakat sehat.
Dari Posyandu, masyarakat belajar.
Dari Posyandu, masyarakat diberdayakan.
Dan dari Posyandu, masyarakat dapat tumbuh menjadi semakin mandiri.
Posyandu Gemilang 6 — bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga ruang tumbuhnya pemberdayaan masyarakat. (HN.)