Desa Cibeureum Kulon berkontribusi dalam mendukung penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2025 melalui upaya peningkatan ketertiban administrasi pertanahan. Kontribusi ini mencerminkan peran aktif pemerintah desa dalam mendukung kelengkapan administrasi peralihan hak atas tanah dan bangunan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan.