Jum'at, 3 Januari 2025, Kepala Desa Cibeureum Kulon, Gun Gun Turganda, S.H., memberikan arahan penting pada Musyawarah Bersama yang diselenggarakan di GOR Desa Cibeureum Kulon pagi tadi. Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan Unit Usaha PAM Desa melalui penerapan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) baru.
Musyawarah yang dihadiri oleh para pelanggan PAM Desa Tirta Motekar membahas sosialisasi kebijakan terkait tarif, abudemen, denda administrasi, hingga pajak yang akan diberlakukan sebesar 11%. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasional sekaligus memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Unit Usaha PAM Desa. Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pelanggan agar pelayanan dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, seluruh peserta musyawarah menyepakati poin-poin penting yang tertuang dalam berita acara. Di antaranya adalah kesediaan untuk melunasi tunggakan beserta denda administrasi, serta komitmen pelanggan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Desa juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah ini, yang menunjukkan kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan layanan air bersih. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini efektif berlaku sejak penandatanganan berita acara.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Desa dan masyarakat terus terjalin demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik. (HN.)