Cibeureum Kulon – Pemerintah Desa Cibeureum Kulon menegaskan arah kebijakan transformasi Posyandu sebagai simpul utama pelaksanaan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat desa, dengan penekanan khusus pada SPM Sosial sebagai instrumen strategis penanganan kemiskinan ekstrem berbasis pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan tersebut mulai diimplementasikan melalui penetapan Posyandu Gemilang 6 sebagai Sekretariat KUBE PKH Gemilang Bidang UMKM, yang mewadahi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE), para KPM diarahkan untuk bertransformasi dari penerima bantuan menjadi subjek pembangunan ekonomi desa yang mandiri dan berdaya.
Kepala Desa Cibeureum Kulon, Gun Gun Turganda, S.H., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Posyandu tidak hanya berfungsi sektoral, tetapi hadir sebagai pusat layanan dasar yang utuh dan berkelanjutan.
“Posyandu hari ini harus kita maknai sebagai ruang strategis pelayanan publik. Tidak hanya kesehatan, tetapi juga pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Dalam konteks SPM Sosial, Posyandu kami dorong menjadi sekretariat penanganan kemiskinan ekstrem agar intervensi tidak berhenti pada bantuan, tetapi berlanjut pada proses kemandirian,” tegasnya.
Posyandu Gemilang 6 dipilih sebagai percontohan karena telah aktif menjadi pusat kegiatan KUBE PKH Gemilang, khususnya di bidang UMKM. Seluruh aktivitas pembinaan usaha, penguatan kapasitas anggota, koordinasi pendampingan, hingga pertemuan rutin kelompok dilaksanakan terintegrasi di Posyandu sebagai sekretariat bersama.
Lebih lanjut, Kepala Desa menekankan bahwa seluruh Posyandu di Desa Cibeureum Kulon ke depan wajib hadir sebagai sarana pendukung pelaksanaan 6 SPM, bukan sekadar tempat layanan kesehatan ibu dan anak.
“Kami ingin setiap Posyandu menjadi titik hadirnya negara di tengah masyarakat. Di sanalah data sosial dibaca, warga didampingi, kelompok rentan diberdayakan, dan ekonomi keluarga diperkuat. Inilah wujud nyata SPM Sosial yang kontekstual dan berbasis komunitas,” tambahnya.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Posyandu, PKK, Kader Pembangunan Manusia, pendamping PKH, dan Pemerintah Desa dalam satu ekosistem layanan dasar. Dengan pendekatan tersebut, penanganan kemiskinan ekstrem di Cibeureum Kulon diarahkan tidak bersifat karitatif, melainkan berbasis pemberdayaan, berkelanjutan, dan terukur.
Melalui transformasi Posyandu sebagai sekretariat kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, Pemerintah Desa Cibeureum Kulon menegaskan komitmennya untuk menjadikan SPM Sosial sebagai pilar utama pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa. (HN.)